LUBUK BASUNG – Hampir semua penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Agam diusulkan untuk mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Idul Fitri 2021 ini. Jumlah yang diusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI sebanyak 256 orang, sedangkan jumlah penghuni 284 orang.
“Sudah kami usulkan sejak sebulan lalu, secara online ,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto di Lubuk Basung, Kamis ini.
“Biasanya satu sebelum lebaran remisi itu sudah keluar dan kita serahkan ke warga binaan pemasyarakatan setelah Shalat Id,” katanya.
Sedangkan jumlah pengurangan hukuman bervariasi yaitu dari 15 hari sampai dua bulan. ” Jumlahnya memang tidak sama, paling lama dua bulan ” katanya.
Kalapas berharap usulan itu dikabulkan oleh Kemenkum HAM RI.
“Kita berharap seluruh usulan itu dikabulkan oleh Kemenkum HAM RI,” katanya.
Dia mengatakan, syarat usulan itu, warga binaan pemasyarakatan yang akan diberi remisi tentu yang kelakuan. ” Yang terpenting adalah yang telah menjalankan pidana diatas enam bulan saat Lebaran” ujarnya.
Untuk warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman lima tahun keatas yang telah menjalankan 1/3 masa hukuman, kasus Tipikor yang telah membayar denda atau kerugian dan lainnya dapat juga diusulkan.
“Khusus untuk warga binaan kasus Tipikor syaratnya cukup berat sekali,” katanya. (M.Khudri)