KP. DALAM – Sudah menjadi rutinitas, jika mengakhiri dan akan memasuki Tahun Pelajaran (TP) baru dilaksanakan lokakarya.
Lokakarya lebih mengupas kepada sistem perencanaan pembelajaran dan aturan terbaru yang disampaikan oleh Narasumber.
Menghadapi TP 2022/2023, empat SMPN di Kecamatan V Koto Kampung Dalam melaksanakan lokakarya bersama dengan nara sumber, Feri Fren, S.Pd.,MM, salah seorang Widyaprada Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan (BBPMP) Padang, Selasa (31/5).
Ketua Panitia Pelaksana Lokakarya bersama, Rahmad Rivoldi, M.Pd melaporkan bahwa lokakarya ini sengaja dilaksanakan bersama empat sekolah di Kecamatan V Koto Kampung Dalam, yakni SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3 dan SMPN 4. Tempat pelaksanaannya di SMPN 1 V Koto Kampung Dalam. Adapun peserta adalah majelis Guru dan Kepala Sekolah . ” Jumlah peserta 80 orang “, ucapnya.
Disebutkan Rahmad Rivoldi, lokakarya ini sengaja mengambil tema ” Pendampingan Standar Proses Kurikulum Merdeka TP 2022/2023″. Sengaja tema ini di ambil, karena di TP 2022/2023, khusus kelas VII telah mengunakan Kurikulum Merdeka Belajar.
Sedangkan Kelas VIII dan IX tetap mengunakan Kurikulum 2013, namun masih bisa di kolaborasikan dengan Kurikulum Merdeka Belajar.
Untuk itu, Rahmad Rivoldi, minta kepada semua peserta mengikuti dengan baik, supaya dapat memahami perbedaan Kurikulum Merdeka Belajar dengan Kurikulum 2013.
Sementara itu, Narasumber, Feri Fren menjelaskan bahwa kurikulum merdeka belajar ini punya kelebihan dibandingkan dengan Kurikulum 2013.
Dimana dalam kurikulum merdeka belajar, siswa diberikan pengetahuan (pembelajaran) dan project.
Seperti Bidang study PKn, di kurikulum 2013 jumlah jam 3, tapi di kurikulum merdeka belajar, tetap 3 jam, tapi 2 jam pengetahuan dan 1 jam project. Begitu untuk semua bidang study.
Dijelaskannya, untuk project dilaksanakan oleh Guru melaluhi Tim teaching. Namun masing masing Guru tersebut harus memberikan penilaian yang berbeda menurut pengamatannya.
Diungkapkannya, bahwa pelaksanaan kurikulum merdeka belajar tidak merugikan para Guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). (agus)