PEKANBARU – Awal tahun 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau tengah mempidanakan 11 orang pria yang ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Narkotika.
Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam keterangannya di Mapolda Riau mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan sindikat narkoba jaringan international.
“Dari para tersangka Polda Riau berhasil meyita sebanyak 80 kilogram narkoba jenis sabu,” katanya kepada awak media Kamis (20/1/22).
Para tersangka memiliki peran berbeda saat beraksi yaitu kurir laut, pengendali kurir laut, kurir Bandung, Surabaya dan ada juga napi di Lapas Bengkalis yang juga pengendali kurir laut.
“Penangkapan di wilayah Dumai dan Pekanbaru. Inisial para tersangka adalah SA (31), ES (45), PD (22), IS (44), KM (27) SYAF (44) RE (30) RP(28) WN (19) SR (19) dan IL (23),” kata Kapolda.
Para tersangka diamankan Polda Riau dan jajaran dari enam lokasi yaitu dua di Dumai dan empat lokasi di Pekanbaru.
“Penangkapan di Dumai tepatnya di jalan Ombak dan Jalan Anggur Barat. Penangkapan di Pekanbaru yaitu di Jalan Lokomotif Perumahan Jundul Baru, Jalan Angkatan 45, Hotel di jalan Harapan raya dan hotel di jalan Sultan Syarif Qasim,” ungkapnya.
Terhadap para tersangka, akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana dengan ancaman Hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ugkapnya.
Kegiatan ungkap kasus di Mapolda Riau kali ini tampak dihadiri langsung Gubernur Riau, Syamsuar.(411)