BUKITTINGGI – Berdasarkan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Mendikbud, Kemenag, Kemendagri dan Kemenkes RI) tertanggal 7 Agustus 2020, daerah zona Hijau dan Kuning diperbolehkan belajar tatap muka untuk jenjang SD/MI,SMP/MTS,SMA/MA,SMK dan SLB. Untuk jenjang pendidikan pra sekolah seperti TK/PAUD menyusul dua bulan setelah pendidikan dasar dan menengah.
Hal itu disampaikan Kepala Disdikbud Kota Bukittinggi Melfi Abra sehubungan telah diterimanya SKB 4 Menteri itu belum lama ini. Kendatipun demikian, lanjut mantan Kepala Dinas Pariwisata Bukittinggi itu tetap mematuhi protocol kesehatan yang ketat dan harus dijalankan oleh warga sekolah (murid, pegawai dan majelis guru).
Kapan proses belajar mengajar tatap muka itu dilaksanakan, menunggu keputusan Walikota Bukittinggi bersama Forkopimda. Pihaknya telah mengajukan telaah staf kepada Walikota untuk menindaklanjuti SKB Empat Menteri tersebut.
Terpisah, pengamat pendidikan kota Bukittinggi Irwan Aswandi,M.Pd ketika dikonfirmasi tentang SKB Empat Menteri yang telah mengizinkan daerah yang berada pada zona hijau dan kuning untuk membuka sekolah dengan sistem belajar tatap muka menjelaskan jika Walikota Ramlan memberi izin untuk belajar tatap muka untuk jenjang SD hingga SLTA di kota ini, keselamatan dan kesehatan murid harus menjadi perhatian utama.
Tidak hanya itu, menurutnya belum semua sekolah dibuka. Tetapi, masing-masing jenjang dijadikan pilot project untuk memulainya. Yang paling penting dari semua itu, ujar mantan pengawas sekolah tersebut kesiapan sekolah untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat perlu dipertegas dan diawasi dengan baik.
“Guru harus menyambut kehadiran siswa di pintu gerbang sekolah. Setelah itu mengarahkan siswa masuk ke kelas masing-masing dan guru siap untuk memulai kegiatan belajar. Tidak ada jam istirahat. Siswa membawa bekal ke sekolah. Selesai belajar siswa dijemput orangtua dan sebaiknya siswa langsung pulang. Siswa tidak singgah ke mana-mana,” ujar mantan pengawas sekolah Sumbar itu.
Belajar dari pengalaman daerah yang sudah membuka sekolah di masa new normal ini, Walikota harus hati-hati untuk mengizinkan belajar secara tetap muka, karena tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap protocol kesehatan sangat rendah. Jika akan menerapkan SKB 4 Menteri itu, perlu dulu uji coba untuk beberapa sekolah. Jadi, pelaksanaan SKB 4 Menteri itu dilaksanakan secara terbatas dan perlu kajian yang mendalam terhadap kesiapan sekolah melaksanakan PBM tatap muka. (as)