PADANG – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka oleh pemerintah melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pada pengumuman sebelumnya, Menpan RB menyatakan bahwa tahapan seleksi CPNS 2023 ini akan dimulai pada September 2023 mendatang.
Pada seleksi CPNS 2023 ini, pendaftaran dan seleksi administrasi akan dilakukan secara online. Jadi, bagi kamu yang ingin mendaftar, tidak perlu mencetak persyaratannya dalam bentuk hard copy.
Kamu cukup mencetak berkas-berkas yang dibutuhkan dalam bentuk file saja atau soft Copynya untuk diunggah saat melakukan pendaftaran nantinya.
Nah, bagi kamu yang berminat untuk mendaftar sebagai salah satu peserta seleksi CPNS 2023 ini, berikut syarat yang harus kamu lengkapi.
Baca juga: Segera Dibuka, Inilah 10 Formasi CPNS Kemenag 2023 Lengkap dengan Syarat Pendaftaran
Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023
1. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia maksimal 40 tahun saat pelamaran:
- – Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
- – Dokter Pendidik Klinis.
- – Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata III (Doktor).
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.
- – Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
- – Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.
- – Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.