PARIAMAN – Polres Pariaman, melalui Satresnarkoba, telah berhasil mengungkap enam kasus Narkoba dalam satu bulan terakhir. Atas prestasi ini, Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, S.Ik, menyampaikan apresiasi kepada Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba tersebut. Hal ini disampaikannya pada konferensi pers di ruang Mapolres setempat pada Senin (1/4).
“Terlebih dahulu, saya ingin mengucapkan apresiasi kepada Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman yang telah berhasil mengungkap enam kasus Narkoba dalam satu bulan ini. Ini merupakan prestasi yang luar biasa,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan bahwa pada hari ini (Senin, 1/4), pihaknya merealisasikan empat kasus penangkapan terkait kasus Narkoba. “Sebelumnya, telah direalisasikan dua kasus,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa pada hari Senin (25/3) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil menangkap MR, 40 tahun, di perlintasan rel kereta api. Ketika ditangkap, MR membuang satu bungkus rokok sampoerna yang diduga berisi sabu. Dari MR, diamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang diduga sabu, 1 buah kertas timah rokok, 1 set alat hisap bong, 1 buah bong botol, 1 buah mancis terpasang jarum, 1 unit piket, 1 unit sepeda listrik, dan 1 unit handphone.
Namun, pengembangan lebih lanjut terhenti karena tersangka menggunakan sistem tempel. “Pengembangan tidak dapat dilakukan oleh anggota Tim karena tersangka menggunakan sistem tempel,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, pada tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, M, 41 tahun, diamankan di belakang musholla Desa Sungai Rambai, Kecamatan Pariaman Utara. Dari M, diamankan 1 paket piket yang diduga berisi sabu, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.
Dari pengembangan yang dilakukan terhadap M, sabu tersebut dibeli dari Z, 41 tahun. Tim Opsnal kemudian menuju ke lokasi yang ditunjukkan M di Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur. Dari lokasi tersebut, berhasil diamankan 1 paket plastik bening yang diduga sabu, 1 buah plastik klip bening, dan 1 unit handphone.
Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus berikutnya, pada tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, SRH diamankan di Desa Tungka Selatan, Kecamatan Pariaman Utara. SRH merupakan residivis, karena sudah dua kali menjalani hukuman pidana di PN Pekan Baru dan PN Siak Indrapura.
Dia ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari SRH, diamankan 3 paket plastik bening ukuran sedang yang diduga sabu, 4 paket plastik ukuran kecil yang juga diduga sabu, 1 timbangan digital, 2 unit handphone, 26 pack plastik klip bening, 4 pack plastik bening ukuran besar, 1 jaket, dan 1 pipet sedot.
Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (agus)