PADANG – Tengah menimbang narkoba jenis shabu, EC (49) ditangkap polisi di Kota Padang, Selasa (25/8) malam.
Pria yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir truk itu ditangkap di Pondok Area PPI, Kompleks PT Semen Padang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang pukul 23.00 WIB.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Edriyan Wiguna, kepada Singgalang di Polsek Lubuk Kilangan, Padang, Rabu (26/8).
“Saat akan hendak menangkap tersangka, polisi juga mendapati 6 orang di dalam rumah tersebut tengah menggelar pesta shabu,” katanya.
Dikatakan Edriyan, selain mengamankan para pelaku pihaknya juga menyita barang bukti dilokasi penangkapan sebagai barang bukti.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada pesta narkoba. Saat dilokasi, satu diantara yang ciduk dilokasi ternyata bandar sabu berinisial EC,” kata Edriyan. Dari tangan EC, polisi menyitabarang haram tersebut seberat kurang lebih 15 gram.
“Selain sabu polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga hasil penjualan. Kami juga mengamankan plastik pembungkus shabu dan timbangan digital,” jelasnya.
Ditambahkan Edriyan, pihaknya telah menetapkan EC sebagai tersangka. Sementara itu lima orang lainnya yang juga diamankan masih dalam pemeriksaan.
“Atas perbuatannya, tersangka EC akan dijerat dengan pasal 112 juncto 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (mat/arief)