PADANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi B Maghaz menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka M. Yamin Kahar ke Pengadilan Tipikor Padang Selasa (31/3).
Yamin Kahar disangka pemberi suap kepada Bupati non aktif Muzni Zakaria berkaitan dengan kasus pembangunan Masjid Raya dan Jembatan Ambayan Solok Selatan.
Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan terdakwa Yamin Kahar bakal didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 /2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU /1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Sambil menunggu jadwal sidang, tersangka dititipkan di Rutan Anak Air Padang,” kata Ali Fikri.
Dijelaskan, terdapat 38 saksi yang diperiksa penyidik selama proses penyidikan untuk tersangka Yamin dan telah dituangkan berita acaranya. Yamin pun dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Klas II B Padang selama masa persidangan.