Dalam kasus ini, KPK menetapkan Muzni Zakaria dan Yamin sebagai tersangka. Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp460 juta dari Yamin. Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan. Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin. Pemberian uang sejumlah Rp315 juta ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp14,8 miliar.
Pada Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu. Pada Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin. Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin. (adi)