PADANG – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah mengangkat sebanyak 27 orang atlet untuk menjadi PNS dalam pekan ini.
Seluruhnya atlet yang dilantik tersebut adalah mereka yang berjuang pada ajang Asian Games dan SEA Games yang sudah berakhir.
Setelah diangkat menjadi seorang PNS, tentunya negara harus menyiapkan gaji untuk para atlet ini. Kita akan melihat berapa besarangaji yang diberikan kepada mereka.
Untuk gaji yang diterima oleh atlet yang diangkat menjadi PNS ini akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan yang diterima para atlet yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dan lainnya.
Jadi, antara satu atlet dengan atlet lainnya mungkin akan mendapatkan pangkat dan golongan yang berbeda dan dengan gaji yang berbeda pula.
Baca juga: Harumkan Nama Bangsa, 27 Atlet Ini Diangkat Jadi PNS Kemenpora
Jika berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, maka besaran gaji pokok yang diterima 27 atlet ini adalah sebagai berikut.
– Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
– Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
– Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
– Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
– Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
– Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
– Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000