Segini Hasil Ungkap Kasus Polres Dharmasraya Sepanjang 2022

Suasana press conference di Mako Polres Dharmasraya.(ist)

“Dalam kasus perjudian jenis togel dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2dan ayat (3) Jo 303 bis ayat (1) ke 1, ke 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun untuk bandar dan 4 tahun untuk pemain.

Kasus cabul dipersangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak.

Kasus miras dipersangkatan Pasal 300 ayat (1) KUH Pidana, Pihak yang Sengaja menjual atau memberikan minuman memabukan kepada orang telah kelihatan mabuk, sengaja membuat mabuk orang dibawah 16 tahun dan memaksa mengkonsumsi Miras diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Kasus Narkotika, tersangka dikenakan (kasus Shabu) Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dan UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin dari pihak yang berwenang
Ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap tersangka tersebut yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,dengan ancaman hukuman 20 tahun,” tegasnya.

Kapolres mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kinerja polisi dalam pengungkapan kasus kasus kriminal tersebut.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Tanpa bantuan masyarakat tentunya tindakan kejahatan sulit terungkap. Masyarakat jangan takut dan enggan melapor kepada petugas apabila ada hal- hal mencurigakan di lingkungan masing- masing,” pungkasnya. (roni)