PADANG – Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar dua periode AdriannTuswandi mengatakan sebagai lembaga yang dilahirkan berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penganggaran lembaga ini dibebankan kepada APBN untuk KI Pusat dan APBD untuk KI provinsi, kota dan kabupaten.
Terus berapa besaran honor komisioner KI Sumbar. Adrian menjelaskan, komisioner KI provinsi itu di SK-kan dan dilantik oleh gubernur.
“Di Sumbar setiap bulan Komisioner KI Sumbar ini menerima honor Rp 10 juta untuk ketua Rp 9,5 juta untuk Wakil Ketua dan Rp 9 juta untuk anggota. Periode pertama dulu (2014-2019) besarannya honor nya Ketua Rp 7 juta, Wakil Ketua Rp 6,5 juta dan Komisioner Rp 6 juta. Naik sejak periode KI Sumbar 2019-2023,” ujar Toaik biasa Adrian Tuswandi disapa berbagai kalangan di Sumbar maupun di kalangan pegiat keterbukaan informasi publik nasional.
Selain honor, Komisioner KI Sumbar itu juga mendapatkan perjalanan dinas dalam dan luar provinsi. Serta anggaran untuk peningkatan kapasitas. Seperti pelatihan mediator bersertifikat maupun pelatihan lain yang berbayar (berkontribusi).
“Untuk perjalanan dinas ini berdasarkan Pergub Sumbar terbaru Ketua disetarakan dengan Eselon II, Wakil Ketua dan Anggota disetarakan Eselon Ill,” ujar Adrian. (*)