PADANG – Pegawai Honorer di pemerintahan akan diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time.
PPPK part time ini nantinya akan bekerja di Kantor Pemerintahan sesuai dengan pekerjaan yang harus dilakukan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tetapi, para PPPK part time ini nantinya hanya bekerja beberapa jam saja dalam sehari dan tidak bekerja seharian penuh seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK biasa.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus di berbagai media menyatakan bahwa peraturan untuk PPPK part time ini akan diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menurutnya, menjadikan pegawai kontrak sebagai PPPK part time ini adalah salah satu solusi agar para tenaga honorer yang selama ini sudah mengabdi tidak menjadi pengangguran begitu saja.
Baca juga: Ini Perbedaan PNS, PPPK dan PPPK Part Time, Mau Daftar yang Mana?
Meskipun begitu, sampai saat ini, pemerintah maupun DPR masih belum menyatakan terkait tugas, fungsi dan gaji untuk para PPPK part time ini.
Tetapi, hal yang pastinya adalah gaji yang diberikan oleh pemerintah untuk tenaga PPPK part time ini lebih kecil dibanding PNS maupun PPPK.
Hal tersebut, karena para PPPK part time ini digaji sesuai dengan jam kerjanya masing-masing. Sehingga untuk gaji tentunya juga akan disesuaikan.
Jika berpatokan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Kemungkinan untuk kedepannya gaji yang diberikan untuk para tenaga PPPK part time ini tidak akan jauh dari angka yang dikeluarkan pada aturan tersebut. (RC2)
Dapatkan informasi terbaru seputar ASN, CPNS & PPPK serta bagi-bagi DANA Kaget di Grup Telegram Ini.