Polres Padang Pariaman ada enam LP dengan sembilan tersangka. Polres Pesisir Selatan ada 15 LP dengan 33 tersangka.
Polres Kepulauan Mentawai ada empat LP dengan tujuh tersangka. Polres Pasaman Barat ada 13 LP dengan 24 tersangka.
Polres Limapuluh Kota ada empat LP dengan 11 tersangka.
Polres Tanah Datar ada 15 LP dengan 18 tersangka. Polres Agam ada sepuluh LP dengan 24 tersangka.
Polres Sawahlunto ada lima LP dengan sepuluh tersangka.
Polres Dharmasraya ada sepuluh LP dengan 14 tersangka. Polres Solok ada lima LP dengan delapan tersangka.
Terakhir Polres Solok Selatan ada enam LP dengan 26 tersangka.
“Seluruh jajaran polres diperintahkan untuk tetap bergerak melakukan pengungkapan kasus ini. Karena bapak kapolda mengantensikan seluruh jajaran untuk mengungkap kasus tindak pidana judi ini,” katanya.
Terakhir Dwi mengatakan, pengungkapan kasus judi ini setelah bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menerima keresahan masyarakat terhadap perkembangan kegiatan perjudian di Sumbar.
Menanggapi keresahan masyarakat, kapolda memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas praktik judi di Sumbar.
Sejak 1 Agustus lalu pihakny telah melakukan penindakan segala bentuk perjudian, karena alasan pertama, perjudian itu perbuatan melanggar aturan agama dan aturan negara.