Sejak Awal Agustus, Polda Sumbar Tindak 201 Kasus Perjudian 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan memberikan keterangan kepada media.(ist)

Ketiga, tidak sesuai falsafah masyarakat Sumbar tentang Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, yang terkenal religius.

“Perjudian menyengsarakan masyarakat kecil yang ekonominya lemah. Sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi. Mereka tidak tau perjudian itu tidak membuat kaya, justru hanya bandarnya saja yang dibuat kaya,” ujarnya.

Terakhir Dwi mengatakan, peran seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk dapat memberantas segala bentuk perjudian di Sumbar.

“Informasikan kepada kami manakala di seputar rekan-rekan ada yang bermain judi. Agar rekan-rekan media bisa mensosialisasikan apa yang kita sampaikan. Kita tidak akan kendor dalam memberantas perjudian di Sumbar, hingga Sumbar benar-benar bersih dari praktik judi,” tutupnya.(109)