Ia tak merasa terganggu dengan mosi itu.
“Orang per orang juga buat mosi sebelumnya, tapi inikan senat, jadi tak saya tanggapi, sekarang ketua-ketua komisi ya tak apa-apa,” tambahnya.
SAU Unand beranggotakan 68 orang dari yang muda sampai yang berumur.
Surat mosi itu
Setelah mengikuti perkembangan SAU UNAND dalam beberapa waktu terakhir, kami, pimpinan komisi-komisi SAU, menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap cara kerja SAU: Sebagai salah satu organ vital PTN-bb UNAND, suasana rapat-rapat SAU tidak kondusif, sehingga sebagai organ yang melaksanakan fungsi penetapan dan pengawasan di bidang akademik, SAU kurang mengambil peran dalam mendorong dan menopang penyelenggaraan akademik PTN-bh UNAND. Hal ini karena hingga sat ini SAU masih saja dihadapkan pada masalah tata kelola kelembagaan SAU yang tidak beres: tidak efektifya rapat pimpinan dan tidak terbangunnya kepemimpinan kolegial.
Ketua SAU tidak menghormati institusi Rapat Pimpinan sebagai salah satu rapat SAU yang berwenang menentukan agenda Rapat Paripurna SAU. Ketua SAU dalam beberapa kesempatan memutuskan sendiri agenda rapat paripurna. Walau sudah melakukan studi banding ke berbagai PTN-bh, Ketua SAU tetap tidak menganggap pimpinan komisi sebagai mitra kerja yang penting, seperti yang ada di PTN-bh lainnya. Tidak pernah ada inisiasi pertemuan-pertemuan informal dengan pimpinan komisi, sehingga dapat mencairkan berbagai permasalahan akademik yang ada di UNAND dan merespon isu-isu yang banyak diangkat oleh anggota SAU dalam forum WA anggota SAU. Bahkan Ketua SAU juga memburuk-burukkan pimpinan komisi dalam rapat paripurna dengan menyatakan tidak melihat pentingnya rapat pimpinan SAU sebagai mekanisme kebijakan dalam SAU. Untuk hai itu, Ketua SAU juga sering berkilah dengan mencari-cari alasan pembenar, padahal praktik penentuan agenda Rapat paripurna melalui rapat pimpinan juga sudah dilaksanakan sejak awal SAU dibentuk.
Sejak rapat pimpinan komisi terakhir, pada tanggal 3 April 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna, Ketua SAU tidak pernah merespon permintaan pimpinan komisi untuk mengadakan rapat pimpinan komisi untuk membicarakan banyak hal yang berkembang setelah paripurna terakhir, termasuk permintaan pimpinan SAU tentang pembahasan/ penyempurnaan RAB 2023 dari rencana kerja komisi-komisi.
Satu hal terakhir tentang undangan pertemuan MSA-PTN-bh di tanggal 2 – 3 Juni 2023, serta isian borang materi rapat MSA PTN-bh yang harus disi oleh SAU.
Ketua SAU tidak melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan Komisi, tetapi menyebar permintaan ke dalam forum WA anggota SAU. Kemudian karena tidak dapat kami sebagai pimpinan komisi tanggapi dengan cara komunikasi seperti ini, Ketua SAU telah bertindak sendiri, dengan mengisi borang tersebut, serta menugaskan orang-orang yang tidak dikoordinasikan dengan pimpinan Komisi.
Bahwa dalam Rapat Paripurna SAU 16 November 2022, Ketua telak mengakui pelanggaran terhadap peraturan yang di lakukan dan menyampaikan permohonan maaf serta berkomitmen untuk menjalankan peraturan yang berlaka.
Ketua SAU juga menyampaikan komitmen untuk mundur sebagai Ketua SAU jika melanggar peraturan lagi. Dalam perkembanganya, Ketua SAU ternyata tidak memenuhi komitmennya untuk memimpin pelaksanaan tugas-tugas SAU sesuai ketentuan yang berlaku, Diantaranya dapat kami jelaskan sebagau berikut,
1. Dalam memimpin SAU, Ketua SAU lebih cenderung menposusikan, dirinya bukan sebagai ketua yang bertindak menjadi juru bicara SAU sebagamana ditetaptan dalam Pasal 19 ayat (4) Peraturan MWA Nomor 3 Tahan 2077 tentang Tata kerja Antaroragan UNAND, melainkan lebih sebagai bos yang memutuskam segala sesuatu urusan SAU sesuai kemauanaya. Padahal SAU adalah organ jabatan majemuk di mana setiap kepatusan mesti diambil dalam rapat, bukan atas kemauan ketua semata. Hal itu dapat dilihat dalam masalah penetapan PAW anggota MWA wakil dosen, masalah penyesuian OTK di FIB, hingga masalah, surat-surat masuk ke SAU yang juga ditujukan Kepada pimpinan komisi.