2. Ketua SAU menentukan sendiri mana surat- surat rang masuk ke SAU yang perlu dibahas dan ditindaklanjuti tanpa membawanya ke rapat pimpinian. Patut diduga hal ini dilakukan ketua SAU karena alasan bahwa bila mana surat tersebut tidak sesuai dengan keinginannya, maka akan didiamkan dan tidak dibahas, sementara surat-surat masuk yang sesuau dengan keinginannya maka akan ditindaklanjuti. Tindakan Ketua SAU tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 54 Peraturan. SAU No 3 Tahun 2021 yang menyatakan Ayat (1) Rapat Pimpinan dilaksanakan sesuai kebutuhan, dan Ayat
(2) Rapat pimpinan dilaksanakan untuk menentulan agenda dan membahas masalah-masalah yang bersifat mendesak terkait pelaksanaan tugas dan wewenang SAU.
Penyebab utama dari semua ini adalah ketidakmampuan Ketua SAU dalam mengelola komisi-komisi. Ketidakmampuan Ketua SAU dalam memimpin rapat (Ketua SAU cenderung tidak mampu mentekel dinamika rapat dan bertindak sesula hati), sehingga rapat-rapat komisi dan paripura tidak efektif.
Sejak awal periode kepemimpinan Ketua SAU sampai saat ini, telah terjadi tiga kali pernyataan sikap dari anggota SAU. Hal in sudah menjadi peringatan bagi ketua SAU untuk dapat melakukan perubahan sikap dan tindakan tindakannya. Hanya saja, dalam perkembangannya tidak ada perubahan yang terjadi, malah semakin menjauh dari harapan.
Berdasarkan poin-poin di atas dapat disimpulkan bahwas (1) telah terjadi kembali secara berulang pelanggaran terhadap Peraturan SAU No 3 Tahun 2021 tentang Organisasi Senat Akademik Universitas Andalas: (2) Pelanggaran etika dan asas kepatutan dalam penyelenggaraan organisasi SAU oleh Ketua SAU,
Dengan demikian, sejak pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas SAU sesuai peraturan yang berlaku dan siap mengundurkan diri jika melakukan pelanggaran kembali sebagaimana diputuskan dalam Rapat Parturna SAU 1 6 November 2022, Ketua SAU sama sekali tidak melaksanakan komitmennya. Bahkan Ketua SAU semakin bertindak sesuka hati dalam memimpin SAU, di mana Ketuaa SAU masih saja melakukan pelanggaran peraturan. Atas tindakan tersebut juga telah keluar lagi mosi tidak percaya dari beberapa anggota SAU. Setelah kami telaah fakta yang terjadi terhadap surat mosi tidak percaya yang dikirimkan oleh beberapa anggota SAU kepada Ketua SAU, ternyata memang benar adanya.
Kondisi ini telah menyebabkan terganggunya kelancaran gerak roda organisasi baik keharmonisan, ketaatan pada aturan organisasi, dan nama baik UNAND; serta telah terganggunya keharmonisan antar organ di UNAND. Oleh karena itu, agar pelaksanaan tugas-tugas SAU tidak terganggu, kami menyatakan Tidak Percaya terhadap ketua SAU dan menuntut agar Ketua SAU mengundurkan diri sesuai komitmen dalam Rapat Paripurna SAU tanggal 16 November 2022. Apabila Ketua SAU tidak memenuhi komitmennya untuk mengundurkan diri, SAU perlu melakukan peninjauan ulang terhadap kepemimpinan Ketua SAU dalam waktu segera. Jika desakan mengundurkan diri atau peninjauan kepemimpinan Ketua SAU tidak segera dilakukan maka kami akan bersikap untuk melakukan langkah selanjutnya. (lek)