Sejumlah Walinagari Telah Ikuti Sosialisasi PJA Kemenkum

PARIK MALINTANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat terus mendorong kesadaran hukum di masyarakat dengan menggelar sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 sekaligus membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di sejumlah nagari di Kabupaten Padang Pariaman.

Salah satu lokasi kegiatan ini adalah Nagari Padang Toboh Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, yang menjadi tuan rumah dalam acara tersebut pada Kamis (6/2).

Acara ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Sekda) Padang Pariaman, Rudi Rahmad, yang mengapresiasi langkah Kemenkumham dalam memberikan pendampingan serta pembinaan kepada nagari melalui program PJA.

Menurut Rudi, sejak 2023 hingga 2024, sudah ada tiga walinagari di Padang Pariaman yang berpartisipasi dalam program PJA, yakni:

  1. Muskinta, Walinagari Lareh Nan Panjang
  2. Zainal, Walinagari Lareh Nan Panjang Selatan
  3. Bakhri, Walinagari Padang Toboh Ulakan

Ia berharap, ketiga walinagari ini dapat menjadi teladan bagi lebih dari 100 nagari lainnya dalam menerapkan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hendra Kurnia Putra, juga menyampaikan apresiasinya atas antusiasme peserta dalam sosialisasi ini.

Ia menjelaskan bahwa Paralegal Justice Award adalah program tahunan Kemenkumham bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Mahkamah Agung.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan penghargaan kepada kepala desa atau walinagari yang berperan sebagai non-litigation peacemaker atau juru damai di tingkat desa.

Selain itu, program ini juga memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita bagi desa yang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai wilayah ramah investasi, memiliki sektor pariwisata yang berkembang, serta mampu membuka lapangan pekerjaan.

Alpius menambahkan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa atau nagari merupakan upaya pemerintah dalam memberikan akses bantuan hukum yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi sarana penyelesaian sengketa dan peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat.