PADANG – Setelah semakin basansam sidang awal di Komisi Informasi (KI) Sumbar yakni antara Didi Sameldi Putra dengan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel.
Hebatnya sidang dihadiri langsung Sekda Pessel Mawardi Roska selaku atasan PPID Utama, Rabu (5/4-2023).
Informasi disengketakan tentang setoran ke kas daerah atas pembayaran lebih DPRD dan ASN Pessel tahun 2022 temuan BPK RI.
“Informasi diminta adalah informasi publik kategori dikecualikan,” ujar Mawardi Roska.
Majelis Komisioner diketuai Tanti Endang Lestari dengan dua majelis komisioner Adrian dan Arif Yumardi.
“Silahkan termohon tetapkan soal sisa bayar wajib setor uang rakyat itu jadi informasi dikecualikan. Itu hak termohon, hak majelis komisioner menguji kepentingan terhadap uji konsekeunsi dilakukan PPID Utama Pemkab Pessel,” ujar Adrian.
Tapi, soal ini badan publik Pessel yang baru pertama berstatus termohon sejak KI Sumbar dibentuk 2014 harus berani chellenge.
“Jadi uang daerah lalu ditemukan lebih bayar, BPK temukan minta dikembalikan, buka saja siapa itu, toh sudah disetor pula kas daerah, apa lagi, dan pemohon harus beri ucapan terima kasih kepada anggota DPRD yang sudah lunas mengembalikan kelebihan bayar itu,” ujar Adrian. (*)