PADANG – Sejumlah mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang tergabung Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MPM KM) mengunjungi DPRD Sumbar dalam rangka pelaksanaan program “Pai Baraja” (Pergi Belajar), Jumat sore (17/11).
Rombongan mahasiswa MPM KM Unand tersebut diterima Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir didampingi Tenaga Ahli DPRD, Kurnia Warman dan Pejabat Fungsional sub bagian Humas, Publikasi, Protokol dan Perpustakaan Sekretariar DPRD, Darul Idris.
Saat pertemuan tersebut, Zardi Syahrir mengapresiasi MPM KM Unand yang telah menjadikan DPRD Sumbar sebagai tujuan untuk belajar tentang pemerintahan, terutama terkait fungsi dan kewenangan DPRD m.
“Saya atas nama lembaga DPRD Sumbar berterima kasih kepada mahasiwa sudah berkunjung kesini. Ini menandakan parlemen menjadi sesuatu yang menarik bagi anak muda,” ujar Zardi.
Saat itu, Zardi juga menjelaskan pada mahasiswa tentang peran dan fungsi DPRD.
“DPRD memiliki trifungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan,” katanya.
Zardi mencontohkan, pemerintah daerah sebagai eksekutif melaksanakan pembangunan daerah yang sesuai rencana pembangunan jangka nenengah daerah (RPJMD). Lalu DPRD juga menjalankan fungsinya membahas anggaran bersama Gubernur melalui penetapan APBD. DPRD juga melakukan pengawasan sesuai hak bertanya DPRD melalui penerimaan aspirasi masyarakat serta melalui rapat-rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah.
DPRD juga bersama pemerintah daerah membentuk peraturan perundangan dalam bentuk peraturan daerah (perda) baik bersifat terbuka, inisiatif DPRD maupun dari pemerintah daerah. Pembentukan perda ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut Tenaga Ahli DPRD Sumbar, Kurnia Warman mengatakan, DPRD tidaklah sama dengan DPR RI yang punya wewenang penuh untuk mengawasi kebijakan pemerintah pusat. Presiden, DPR RI dan Makamah Agung menjalan fungsi pemerintahan sebagai eksekutif, lesgislatif dan yudikatif.
“Artinya, DPRD bukan sebagai legislasi, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah,” paparnya.
Dengan demikian, kata Kurnia, maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda.
Pimpinan rombongan MPM KM Unand, Rayhan menyampaikan ucapan terima kasih karena DPRD Sumbar telah bersedia menerima kunjungan mereka untuk belajar banyak hal tentang peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan daerah.
“Semoga ilmu dan pengetahuan yang kami dapat hari ini dapat menambah wawasan dan berguna bagi kami kedepannya,” ungkap Rayhan bangga.(401)