Hukum, Riau  

Sekwan Riau Kembali Diperiksa: Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Mulai Terungkap

Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(ist)

PEKANBARU – Untuk ketiga kalinya, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Muflihun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Riau.

Pada pemeriksaan yang berlangsung Senin (19/8), Muflihun kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Saat pemeriksaan itu, Muflihun meminta agar proses tersebut disudahi lebih cepat dengan alasan ia harus segera berangkat ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi pencalonannya sebagai Walikota Pekanbaru.

Permintaan ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi.

“Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB, dan penyidik mengajukan 45 pertanyaan yang semuanya dijawab oleh Muflihun,” jelas Kombes Nasriadi.

Pada pemeriksaan kali ini, fokus utama penyidik adalah penandatanganan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan kwitansi panjar yang dikelola oleh Edwin, seorang Kasubag Verifikasi SPJ dan petugas input Buku Kas Umum di Sekretariat DPRD Riau.

Menurut keterangan Edwin, pembuatan NPD dan kwitansi panjar tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Muflihun.

“Awalnya, Muflihun sempat menyangkal telah memberikan perintah tersebut. Namun, setelah penyidik menunjukkan bukti chat yang mengaitkan dirinya, Muflihun akhirnya mengakui bahwa ia memang memerintahkan Edwin untuk membuat NPD, salah satunya senilai Rp500 juta yang kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Arif,” ujar Nasriadi.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, karena Arif saat ini diketahui sedang menjalani perawatan di Yogyakarta akibat penyakit jantung.

Dalam kapasitasnya sebagai Kasubag Verifikasi, Edwin sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah.

Tugas Edwin lebih fokus pada verifikasi dokumen keuangan. Namun, temuan penyidik menunjukkan bahwa sebagian besar NPD yang dibuat oleh Edwin tidak dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dana yang diambil tidak disertai dengan pertanggungjawaban yang memadai.

Polda Riau terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. (*)