Dijelaskan Zulhesni, peristiwa dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut berawal dari rencana kliennya, Muhammad Yamin Kahar bersama BRM DBA menjalin kerjasama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.
“Pada tanggal 18 Agustus 2022, Bapak Yamin Kahar menitip uang sebesar Rp300 juta kepada BRM DBA,” jelasnya.
“Titipan uang tersebut diperkuat dengan bukti surat bermeterai dan ditandatangani saksi-saksi,” kata Zulhesni.
Kemudian, lanjut Zulhesni, atas rencana proyek tersebut, Muhammad Yamin Kahar juga memberikan uang secara bertahap dengan total Rp 865 juta.
“Ternyata, uang titipan tidak dikembalikan, dan proyeknya tidak jadi dilaksanakan,” tegasnya.
“Upaya untuk meminta pengembalian uang, sudah dilakukan,” kata Zulhesni.
“Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada tanggal 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum,” tegas Zulhesni. (*)