PADANG-Selama 2019, telah terjadi 14 kali pelemparan kereta api di Sumbar. Aksi membahayakan itu pada umumnya dilakukan oleh anak-anak yang iseng.
“Selama 2019 sudah ada 14 kali pelemparan, terakhir menyebabkan kaca kereta Kereta Api Bandara Minangkabau Ekspres pecah,”sebut Menejer Pengamanan PT Kereta Api Indonesia Divre II Sumbar, AKBP. Jefri Indrajaya, kemarin.
Dikatakannya dengan tingginya angka pelemparan terhadap kereta api harus menjadi perhatian bagi masyarakat. Karena tindakan tersebut membayakan penumpang kereta api.
Selain perbuatan itu juga sudah melanggaran ketertiban umum. Perbuatan itu juga diancam dengan pidana dalam Undang-Undang Perkeretaapian Nom 23/2007, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Jadi kami sampai, agar para orang tua memperhatikan anak-anaknya,”sebut Jefri.
Diakuinya, dari banyaknya kasus pelemparan, pada umumnya tidak ada yang sampai disidangkan di pengadilan. Karena hampir semua pelakunya adalah anak-anak. Dengan itu, anak-anak dibawah umur 16 tahun tidak dapat diproses pidana umum.
“Karena pelakunya anak-anak, mereka kita berikan pembinaan saja. Kemudian orang tuanya harus mengganti kerugian. Meski begitu intinya bukan sanksi ini, tapi bagaimana menekan perbuatan membahayakan perjalanan kereta api ini,”ulasnya.
Sebelumnya telah terjadi pelemparan Kereta Api Bandara Minangkabau Ekspres dilempari orang tidak dikenal saat sedang melintas di kilometer 24 antara Stasiun Duku dengan Stasiun Tabing, Senin (17/6) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kejadian itu mengakibatkan kaca kiri kereta api pecah. Tidak ada korban dari kejadian itu.104