BUKITTINGGI – Selama 2024 Polresta Bukittinggi telah mengungkap sebanyak 73 kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari jumlah kasus itu Polresta Bukittinggi telah menangkap 108 tersangka dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 30.524,76 gram, sabu sebanyak 250,61 gram, dan pil ekstasi 1,5 tablet.
Hal itu disampaikan Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Bukittinggi, Selasa, (31/12).
Dijelaskannya, jika dibandingkan dengan tahun 2023, pengungkapan kasus narkotika itu mengalami peningkatan sebanyak dua kasus.
Sedangkan terkait dengan laporan yang disampaikan oleh masyarakat ke Polres Bukittinggi selama tahun 2024 berjumlah 287 kasus, dari Jumlah itu sudah dilakukan penyelesaian sebanyak 238 kasus.
Menurutnya, bila dibandingkan dengan tahun 2023, jumlah laporan yang diterima yaitu sebanyak 292 atau mengalami peningkatan sekitar dua persen.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2023 dengan jumlah laporan sebanyak 292, ada peningkatan lima kasus atau sekitar 2 persen,” tambahnya.
Pada kesempatan itu Yessi juga memaparkan ada beberapa kasus menonjol selama tahun 2024, seperti kasus curat sebanyak 22 kasus, pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kasus dan curanmor sebanyak 34 kasus.
Selanjutnya terkait dengan kriminalitas selama 2024 seperti penganiayaan berat terjadi sebanyak 39 kasus, penganiyaan biasa 24 kasus dan cabul 22 kasus dan kasus cabul itu ada menjadi perhatian khusus pihaknya seperti kasus cabul yang viral dengan pelaku dua orang ustadz dan korban mencapai 50 santri di salah satu pesantren di Agam.
“Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya yang luas di masyarakat”, tegasnya.
Selanjutnya pada tahun 2024 polresta Bukittinggi juga menangani kasus KDRT sebanyak 16 kasus, dan judi online 2 kasus, Tipu Gelab 16 kasus, penggelapan 28 kasus dan TPPO Sebanyak 2 kasus.
Terkait beberapa kasus yang belum terselesaikan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, bukan berarti kasus tersebut dihentikan.