PARIK MALINTANG – Satlantas Polres Padang Pariaman melakukan analisis evolusi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) selama Januari 2024.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir SIK MSi, melalui Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, AKP Hendrianto STK SIK, menyampaikan bahwa selama bulan Januari 2024, tercatat terjadi 30 kecelakaan lalu lintas.
“Dari kecelakaan tersebut, tiga orang meninggal dunia dan 44 orang mengalami luka-luka,” ungkap AKP Hendrianto STK SIK dalam keterangannya, seperti dikutip pada Sabtu (3/2/2024).
Kecelakaan tersebut melibatkan berbagai jenis kendaraan, dengan dominasi kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua.
AKP Hendrianto menjelaskan bahwa kecelakaan tidak hanya disebabkan oleh kelalaian pengendara, tetapi juga akibat pelanggaran aturan lalu lintas.
“Kecelakaan lalu lintas sering kali berawal dari pelanggaran-pelanggaran kecil. Kami mengimbau kepada para pengemudi agar memastikan kelengkapan dokumen kendaraan bermotor seperti STNK dan kelengkapan pribadi seperti SIM,” kata AKP Hendrianto.
Dalam upaya meminimalisir pelanggaran aturan lalu lintas dan kendaraan, pihak kepolisian melakukan operasi cinta kondisi atau razia. Hasilnya, sebanyak 80 kendaraan dikenakan tilang, dan 52 kendaraan yang menggunakan knalpot brong harus dikandangkan.
“Kami mendapatkan keluhan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan tindakan penegakan hukum terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan jumlah produksi Surat Izin Mengemudi (SIM) selama tahun 2022 sebanyak 11.704 kartu, dan tahun 2023 sebanyak 9.780 kartu, AKP Hendrianto mencatat bahwa terdapat penurunan sedikit dalam pembuatan SIM. Meskipun begitu, pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki dokumen kendaraan yang lengkap seperti SIM.