PARIAMAN – Rabu (22/4) besok, di Sumatera Barat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak terkecuali di Kota Pariaman. Sekaitan dengan itu demi berjalannya PSBB ini dengan lancar dan sukses, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman mengeluarkan imbauan untuk semua masyarakat.
Ketua MUI Kota Pariaman, Syofyan Jamal didampingi Ketua Komisi Fatwa, Zulkifli Zakaria, Selasa (21/4) di Balaikota menjelaskan MUI mengimbau masyarakat mematuhi instruksi pemerintah dan maklumat MUI, terkait virus Covid -19.
Masyarakat diminta, untuk tidak melakukan kerumunan (keramaian) di masjid, surau dan tempat lainnya. Melaksanakan ibadah Shalat Jumat, shalat lima waktu dan Tarawih , di rumah saja untuk sementara waktu kecuali azan.
Selanjutnya, tidak melaksanakan khutbah, ceramah, pengajian, yang mengumpulkan jamaah di masjid atau mushalla. Untuk pengurus mesjid dan mushalla diminta untuk selalu mengumandangkan azan dengan pengeras suara pada setiap waktu shalat fardhu, tanpa membuka masjid atau mushalla untuk shalat.
Dikatakannya, hukum menjalankan perintah adalah wajib. Maka wajib untuk mematuhi isi maklumat MUI dan pemerintah untuk tidak menjalankan ibadah di masjid atau mushalla untuk sementara waktu.
Untuk shalat Jumat diganti shalat Zuhur di rumah. Kalau dilakukan juga shalat di masjid atau mushalla setelah maklumat ini diketahui, maka telah meninggalkan sesuatu yang wajib. Hukum meninggalkan yang wajib adalah haram.
Sementara itu Syofyan Jamal menyebutkan agar virus corona ini tidak cepat menyebar, diharapkan kesabaran masyarakat untuk sementara waktu menghentikan kegiatan meramaikan masjid. (agus)