PADANG -Memasuki bulan suci Ramadhan 1442 H, Pemko Padang mengimbau kepada pemilik usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak menjalankan usaha atau kegiatan operasional selama Ramadan.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan kebijakan ini mulai diberlakukan satu hari sebelum bulan Ramadan sampai hari ketiga sesudah bulan Ramadan 1442 H.
“Ya, kita telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota tentang aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” kata Hendri Septa, kemarin.
Bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp 50 juta sesuai dengan Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 83 ayat 1 Perda No. 5 Tahun 2012 tentang TDUP.
“Sementara untuk pemilik usaha rumah makan, restoran dan sejenisnya jam operasionalnya dimulai pada pukul 16.00 WIB,” tutur Wako.
Disamping itu, kata Wako, usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, karaoke, kafe dan sejenisnya dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1442 H.
“Saat ini, Satpol PP Kota Padang terus mensosialisasikan SE tersebut kepada para pemilik/pelaku usaha di Kota Padang agar dapat dipatuhi dan dijalankan dengan baik,” ucap Wako. (Charlie)