PADANG – Selama Ramadan 1442 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang akan dikurangi.
Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul mengatakan perubahan jadwal kerja ASN ini mengacu kepada SE Wali Kota tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 H Bagi ASN di lingkungan Pemko Padang yang disesuaikan dengan SE MenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2021.
Amasrul menjelaskan, jika di hari biasa ASN bekerja dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB (Senin-Kamis) dan pukul 07.30 hingga 16.30 WIB (Jumat), maka di bulan Ramadan jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 untuk hari Senin-Kamis dan 08.00-15.30 WIB untuk hari Jumat.
Maka dari itu, Amasrul mengingatkan para ASN di lingkungan Pemko Padang agar bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Terpenting sekali, jangan sampai puasa mengurangi kinerja kita dalam bekerja dan pelayanan publik harus tetap optimal,” ujar Amasrul.
Amasrul menambahkan, seiring dengan dibolehkannya shalat tarawih di masjid/musala, diharapkan kepada ASN agar tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19. (Charlie)