Selain itu, selama merebaknya virus Covid 19 di Sumbar, ada satu tindak pidana hoaks yang terjadi di Sumbar, tepatnya di Payakumbuh. Namun, untuk kasus hoaks ini, langsung ditangani Bareskrim Polri.
“Jadi ada satu kasus hoaks yang terjadi Payakumbuh. Itu yang nangani Bareskrim Polri langsung, kita belum ada menemukan kasus hoaks lainnya,” ujarnya.
Terakhir Satake Bayu mengimbau kepada seluruh penjual masker dan hand sanitizer agar menjual produknya kepada masyarakat dengan harga yang wajar. Jangan mencari keuntungan saat masyarakat mengalami kesusahan.
“Kita belum ada laporan atau menemukan adanya kasus penimbunan masker dan hand sanitizer ini. Untuk penjual yang menjual diatas rata-rata ini, kita sifatnya hanya mengimbau. Apabila nanti ada unsur pidananya akan kita tindak,” tutupnya. (deri)