PADANG – Pemerintah Kota Padang mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang tidak menambah libur Lebaran. ASN diminta agar masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, menegaskan bahwa seluruh ASN wajib kembali masuk kerja pada Selasa (16/4/2024).
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, di mana cuti Lebaran berlangsung dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.
Untuk itu, seluruh ASN diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Masa libur Lebaran Idulfitri 1445 H berakhir pada Senin (15/4/2024). Seluruh ASN harus masuk kerja pada Selasa (16/4/2024),” tegas Andree, Sabtu (13/4/2024).
Menurut Andree, Pemerintah memberikan masa libur Lebaran yang sudah cukup panjang. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah waktu libur.
“Saya rasa libur Lebaran sudah cukup panjang. Maka ASN harus masuk tepat waktu dan jangan menambah waktu liburnya. Hari pertama kerja kita akan dilakukan sidak,” tegas Andree. (mc)