Selebgram Cut Salsa Divonis Bersalah dalam Kasus Kekerasan Anak, Jalani Hukuman Percobaan

PEKANBARU – Selebgram asal Pekanbaru, Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa (21), dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Meskipun demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman pidana percobaan.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (19/3), majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi menyatakan bahwa Cut Salsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Cut Salsa. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani selama terdakwa tidak melakukan pelanggaran hukum dalam masa percobaan selama 6 bulan.

“Putusan 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 6 bulan penjara.

Baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

  • Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah restoran donat di pusat perbelanjaan Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak berinisial AHM. Akibat insiden itu, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban, WM, melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru.