Seleksi Calon Komisioner KPU Sumbar Dimulai

PADANG – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar resmi memulai tahapan penerimaan seleksi komisioner KPU Sumbar periode 2023-2028 sejak Jumat (10/2).

Pengumuman dimulainya pendaftaran komisioner KPU Sumbar ditu dilakukan Timsel KPU Sumbar yang diketuai Prof Asrinaldi di Aula KPU Sumbar, Jumat (10/2).

Asrinaldi mengatakan pendaftaran calon anggota KPU Sumbar 2023-2028 dibuka selama 12 hari, mulai Jumat (10/2) hingga Selasa (21/2).

“Untuk batas waktu penyampaian dokumen persyaratan calon anggota KPU Sumbar dimulai dari tanggal pengumuman ini 10 Februari – 21 Februari 2023 pada jam kerja (08 00-16.00 WIB) di Sekretriat Timsel KPU Sumbar Whizz Prime Hotel Jalan Khatib Sulaiman Padang,” jelasnya.

Dkatakan, sesuai arahan KPU RI, jumlah pendaftar yang diterima minimal 50 orang atau sepuluh kali jumlah yang dibutuhkan.

“Jika jumlah itu tidak memenuhi, maka akan dibukan masa perpanjangan pendaftaran diberlakukan selama enam hari, yaitu pada Rabu (22/2) hingga Senin (27/2),” katanya.

Adapun hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada Kamis (2/3/2023) hingga Sabtu (4/3/2023). “Dari seleksi administrasi ini, Timsel akan menjaring 50 peserta. Ini kami prediksi akan berat, karena melihat dinamika yang ada, pelamar diperkirakan menapai ratusan,” katanya.

Sementara anggota Timsel Otong Rosadi menjelaskan calon peserta seleksi diminta sesegera mungkin mendaftar lewat situs siakba.kpu.go.id dan menyiapkan berkas persyaratan administrasi.

“Untuk mendaftar bisa melalui Siakba yang sudah disiapkan KPU. Aplikas Siakba ini sudah dipakai dalam penerimaan badan adhoc PPK dan PPS bebeapa waktu lalu,” katanya.

Anggota Tiomsel Beni Kharisma Arrasuli menjelaskan usia calon peserta seleksi anggota KPU Sumbar minimal 35 tahun saat mendaftar.

Untuk menentukan 50 calon nantinya, pelamar akan dirangking berdasarkan skor sesuai yang ditetapkan KPU RI, mulai dari strata pendidikan, pengalaman di bidang kepemiluan, baik dari tingkat kelurahan/ desa hingga ke tingkat pusat, buku maupun jurnal kepemiluan dan lainnya yang memiliki skor masing-masing.

“Jadi pelamar bisa mengukur sendiri nilainya, sehingga tidak menjadi perdebatan nantinya,”jelasnya.