Padang  

Seleksi PPPK Pemprov Sumbar, Hanya 188 yang Lulus 

PADANG – Dari 244 orang yang mengikuti seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2019 di Pemprov Sumbar, hanya 188 orang yang lulus batas nilai minimal (passing grade). Meski begitu, sebanyak 188 orang tersebut belum otomatis diangkat menjadi pegawai PPPK.

“Mereka sudah mengikuti ujian seleksi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menetapkan pasing grade. Hasinyal, dari 244 yang mengikuti seleksi hanya 188 yang lulus,”sebutnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Yulitar kemarin.

Dikatakannya, usai lulus dari pasing grade tersebut, BKN akan menetapkan siapa yang bisa diikat menjadi pegawai PPPK. “Untuk menentukannya tidak di daerah, namun dari BKN. Makanya sekarang belum ada keputusan siapa yang bisa menjadi PPPK,”katanya.

Sebelumnya, dikatakannya sebanyak 244 peserta tersebut tidak dari pelamar umum. Mereka yang bisa mengikuti seleksi adalah yang sudah terdata sebagai honorer kategori dua (K2) tahun 2013.

Kuota yang diberikan Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) sudah ada namanya. Jika ada yang berminat menjadi pegawai PPPK dari jalur umum tidak ada. Karena jalur ini adalah untuk mengangkat honorer K2.

Disebutkannya, dari 244 PPPK yang diajukan itu rinciannya sebanyak 239 untuk tenaga guru, dua orang tenaga kesehatan dan tiga orang penyuluh pertanian.

“Untuk alokasi tenaga guru itu dapat diisi oleh tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di provinsi atau honorer yang telah mencoba tes CPNS beberapa waktu lalu namun gagal,” katanya.

Dengan penerimaan PPPK ini diharapkan dapat menutupi kekurangan jumlah pegawai yang masih dibutuhkan oleh Sumbar.

“Jadi dari segi jumlah, kebutuhan pegawai di Sumbar saat ini mencapai 1.620 orang. Jumlah itu baru terpenuhi sebanyak 864 orang melalui tes CPNS. Sedangkan, pegawai kontrak di Sumbar saat ini tercatat sebanyak 80 orang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tuturnya.

Selain itu, untuk penerimaan PPPK untuk tingkat kota dan kabupaten langsung dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, sebab Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) langsung berhubungan langsung dengan kabupaten dan kota, tidak melalui provinsi. (yose)