TANAH DATAR-Penggunaan keramba dan bagan terbukti mengganggu ekosistem Danau Singkarak. Seluruh kegiatan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, kini sudah dilarang melalui peraturan yang diterbitkan pemerintah provinsi.
“Pemerintah daerah sudah melarang seluruh upaya menangkap ikan di Danau Singkarak yang tak ramah lingkungan, misalnya keramba, bagan, penyetruman, membom dan menembak. Semua pihak diminta partisipasinya untuk mencegah dan melarangnya,” ujar Bupati Tanah Datar H. Irdinansyah Tarmizi, diwakili Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Daryanto Sabir, Kamis (10/10), di Nagari Padang Laweh Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan.
Bupati menegaskan hal itu, saat kegiatan penebaran benih ikan nilem di Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) Lakuak Rumbai. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Sungai Gelam Jambi Ahmad Jauhari Pamungkas, dan pejabat terkait lainnya.
Daryanto menegaskan, semua pihak terkait harus berkomitmen menjaga dan melestarikan kekayaan Danau Singkarak, yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Dijelaskan, sebagai langkah untuk mengantisipasi agar ikan di Danau Singkarak tidak punah, Pemprov Sumbar telah menerbitkan peraturan larangan penggunaan keramba dan bagan dengan jaring rapat.
Pada kesempatan itu, Rahmat menyampaikan apresiasi atas semangat masyarakat, beserta jajaran Pemkab Tanah Datar dalam menjaga habitat Singkarak.
“BPBAT Jambi membawahi beberapa daerah lainnya di Sumatera, tentunya dengan dipercayakan daerah ini menerima bantuan, diharapkan memanfaatkan sebaik mungkin, dan kalau program ini berhasil, tentu akan dipertimbangkan bantuan lainnya,” katanya.
Menurutnya, bantuan sebanyak 300 ribu bibit ikan nilem yang ditebar ke Danau Singkarak kemarin, tujuannya adalah untuk menjaga habitat ikan, sehingga dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Beberapa waktu, imbuhnya, 150 ekor bibit ikan juga sudah disebarkan di Danau Singkarak dalam wilayah Kabupaten Solok.(211)