LUBUK SIKAPING – Satu partai batal ikut pemilihan legislatif 2019 di Pasaman. Ialah partai Perindo. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman menyatakan Partai Perindo mengundurkan diri dari Pemilihan Legislatif 2019 di Kabupaten Pasaman. Jumlah Calon Legislatif (Caleg) yang didaftarkan ke KPU sebelumnya sebanyak 11 orang.
“Tadi pengurus partai mendatangi KPU menyampaikan bahwa mereka mundur. Alasannya mundur karena 10 orang Bacalegnya mengundurkan diri dari pencalegkan,” kata Divisi Teknis, SDM dan Parmas KPU Pasaman, Juli Yusran, Selasa (31/7).
Ironisnya, dari mundurnya partai ini, satu orang Bacaleg yang terdaftar di Dapil 2, tetap ingin bertahan dan ingin ikut dalam pemilihan legislatif. Namun hal itu tentu tidak bisa dilakukan.
Sebelumnya Partai Perindo Pasaman mendaftarkan Bacalegnya sebanyak 11 orang dari kuota 35 kursi di DPRD Pasaman. 11 orang itu tersebar di dua Dapil yakni Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Panti dan Dua Koto sebanyak 8 orang Bacaleg.
Kemudian Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Rao, Rao Utara dan Mapattunggul sebanyak tiga orang Bacaleg. Semua bakal caleg itu mengundurkan diri. Sehingga partai tersebut tidak ikut lagi dalam pemilihan legislatif di Pasaman.
“Secara rinci kita tidak tahu apa penyebab Bacalegnya mundur. Sebab itu tidak kewenangan kita. Kita hanya menerima perbaikan syarat pencalonan Bacaleg hari ini terakhirnya,” kata Juli.
Perbaikan daftar dan syarat serta pergantian Bacaleg akan berakhir hari ini sekitar pukul 24.00 WIB sore. Hingga saat ini partai yang telah mengantarkan berkas perbaikan Bacalegnya baru lima partai yakni Partai Berkarya, PAN, Demokrat, Hanura, dan PPP. (Can)