Sembunyikan Sabu dalam Tempurung, Pria di Pekanbaru Terancam 15 Tahun Penjara

ilustrasi

PEKANBARU – Seorang pria di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pasalnya, pria berinisial M itu diduga mengedarkan sabu.

Hal itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita dalam keterangan tertulisnya, Seini (17/10).

“Polsek Limapuluh berkomitmen untuk tetap melakukan memberantas peredaran narkoba yang ada di Kota Pekanbaru,” kata Kompol Dany Andhika Karya Gita.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu di Perumahan Tampan Permai, Jalan Papan, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Karya, Kota Pekanbaru.

“Benar, pelaku ditangkap pada Jumat 14 Oktober 2022 oleh Unit Reskrim Polsek Limapuluh,” ungkapnya.

Kompol Dany merinci kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada diduga seorang warga di Tampan mengedarkan narkoba.

“Mendapat laporan itu saya tugaskan Kanit Reskrim Iptu M. Bahari Abdi beserta tim melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Hasil dari penyelidikan tim beserta dengan tim Brantas BNNP Riau berhasil mengamankan satu pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan diamankan satu tempurung yang berisikan satu bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan butiran kristal berwarna putih (narkoba jenis sabu),” jelasnya.

Tak hanya itu saja, diamanka juga dua bungkusan plastik klip ukuran kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih diduga sabu.

“Diamankan juga satu timbangan digital, kotak kayu warna coklat, dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih (sabu) dengan berat kotor 3,69 gram,” jelasnya.