Dalam kesempatan ini Kapolsek Limapuluh menyampaikan untuk berkomitmen melakukan pemberantas narkoba di Kota Pekanbaru.
“Kepada masyarakat apabila mempunyai informasi tentang keberadaan pengederan Narkoba agar tidak segan untuk segera melaporkan ke pihak Polsek Limapuluh,” ungkap Kapolsek Limapuluh.
Untuk pelaku dilakukan pemeriksan Urine dan Positif mengandung Met Amphetamin. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (411)