Protokol The New Normal
Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati merinci ada 12 modul yang disiapkan dalam Protokol The New Normal PT Semen Padang.
Modul tersebut adalah, bagaimana panduan dalam Work From Office (WFO), modul Work From Home, modul menerima tamu dokumen dan paket, modul rapat, modul perjalanan dinas, modul makan (katering/minum), modul beribadah salat, modul mengenakan masker, modul berkendaraan, modul pemakaian fasilitas umum perusahaan, modul petugas kebersihan dan modul pengamanan.
Pada protokol itu ditegaskan bahwa semua karyawan wajib menggunakan aplikasi khusus untuk kehadiran dan pelaporan kondisi kesehatan karyawan, baik yang Work From Office (WFO)
maupun Work From Home (WFH). Membatasi aktivitas di luar rumah dan pusat keramaian di luar jam kerja. Juga ada anjuran bagi karyawan Semen Padang untuk rutin berolah raga, makan makanan sehat dan bergizi, cukup istirahat, berpikiran positif dan beribadah.
“Intinya ini merupakan perubahan budaya yang mesti ditaati oleh seluruh karyawan PT Semen Padang/ SIG/ APLP/Distributor/Pemasok/ Stakeholders yang
akan masuk/ melintas/ bekerja pada area PT Semen Padang,” kata Anita seraya mengatakan bahwa protokol itu dapat dibaca/diunduh di website resmi perusahaan, semenpadang.co.id
Juga ditegaskan, bagi tamu atau stakeholder yang memasuki area PT Semen Padang diwajibkan memakai masker, menjalani sejumlah proses pemeriksaan dari pos pengamanan dalam bentuk pengukuran suhu tubuh, kapasitas penumpang 50 %, mencuci tangan, mengisi formulir self assessment, mengisi formulir tamu, menyerahkan identitas diri, mencuci tangan, mengembalikan formulir tamu, dan menerima kembali identitas diri.
Anita berharap kepada seluruh insan perusahaan dan stakeholders terkait agar mendukung protokol The New Normal yang akan diterapkan perusahaan Semen Padang.
Seperti diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir telah mengeluarkan surat edaran nomor S-336/MBU/05/2020 untuk meminta seluruh Direktur Utama BUMN guna menyiapkan antisipasi skenario ‘The New Normal’ mulai 25 Mei 2020 mendatang. Dalam surat edaran itu, Menteri BUMN mewajibkan setiap BUMN wajib membentuk Task Force Penanganan COVID-19, wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19, kewajiban Task Force Penanganan COVID-19 menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dan kewajiban BUMN agar mengampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal.(rel)