MUARO SIJUNJUNG – Mengantisipasi penyebaran Covid – 19, Pelayanan Samsat Keliling (Samkel) di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat Sijunjung, triwulan dua, ditiadakan. Semua layanan wajib pajak hanya di lakukan di Kantor Induk, di Muaro Sijunjung. Hal itu merujuk kepada surat edaran Kepala Badan Keuangan Daerah, Sumbar, tertanggal 27 Maret 2020.
Menurut Kepala UPTD PPD Sijunjung, Masri didampingi Kanit Regident, Mulyadi, Kasubag TU, Jon Efrizal, Kamis (2/4) kendatipun semua pihak disibukan pencegahan berkembangnya Covid-19, namun Samsat Sijunjung tetap memberikan pelayanan terhadap wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sementara pelayanan Samkel ditiadakan sampai batas waktu yang akan ditentukan.
Selama ini, sesuai program Samkel, ada lima lokasi ditetapkan sebagai layanan Samkel, di Kecamatan Kamang Baru, dua kali sebulan, masing masing di Nagari Kunangan Parit Rantang dan Sungai Betung. Kecamatan Tanjung Gadang, Lubuak Tarok dan Sumpur Kudus (Pasar Kumanis) masing masing satu kali setiap bulannya.
Pantauan di lapangan, sejak awal April ini, walaupun layanan Samkel di tutup, namun belum terlihat banyaknya antrean wajib pajak di kantor induk Samsat setempat. Pada hal awal bulan ini mestinya layanan Samkel ini dilaksanakan di Kecamatan Kamang Baru. Wilayah ini wajib pajak cukup banyak.
Bagi masyarakat yang datang ke Samsat ini, tambah Masri, sebelumnya wajib pajak yang akan memasuki ruang layanan, harus cuci tangan pakai sabun di wastafel yang disediakan di depan pintu masuk. (Fl)