Sejumlah asosiasi petani komoditas perkebunan yang juga hadir dalam seminar tersebut juga mengutarakan hal yang sama.
Persoalan rendahnya harga jual petani dan harga ditentukan tengkulak hal ini menyebabkan minat menanam komoditas tersebut makin tergerus.
“Tengkulak yang tentukan harga. Mereka beli dari petani murah, lalu tengkulak menjual lagi dengan harga mahal, bahkan dalam dolar,” ujar salah satu perwakilan asosiasi.
Disebutkan juga, permasalahan lain yang juga sering terjadi, yakni kurangnya pengetahuan dan penyuluhan pada petani terkait bagaimana bisa memproduksi hasil perkebunan dengan jumlah banyak dan berkualitas.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib saat membuka seminar publik penyusunan ranperda komoditi unggulan tersebut mengatakan komisi II DPRD memang bertujuan ranperda tersebut bisa menjadi regulasi atau payung hukum untuk lebih menata pengelolaan komoditas unggulan perkebunan. Dengan begitu diharapkan komoditas-komoditas tersebut akan makin maju dan berkembang.
“Kita berharap, dengan optimalisasi sektor perkebunan maka kesejahteraan petani akan meningkat, begitu juga dengan perekonomian Sumbar,” ujarnya.
Suwirpen memaparkan ada sejumlah tujuan yang diharapkan tercapai dengan pembentukan ranperda tersebut, yakni meningkatkan kualitas bersaing setiap komoditi unggulan di pasar domestik maupun global, meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, menyelaraskan hubungan antara produsen dan perusahaan komoditas, menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, meningkatkan kemampuan dan kapasitas produsen.
Kemudian menjamin kelangsungan usaha di bidang perkebunan dan memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha terkait komoditas unggulan.
Ketua pansus penyusunan ranperda ini, Bakri Bakar mengatakan seminar tersebut diselenggarakan demi menghimpun banyaknya data dan masukan untuk memastikan ranperda tersebut sesuai dengan kebutuhan lapangan. Sehingga regulasi tersebut bisa mencapai tujuan yakni mengembangkan komoditas unggulan dan produsennya.
“Kita undang banyak narasumber yakni dari kementerian pertanian, kementerian perdagangan, akademisi, pelaku perkebunan yaitu asosiasi asosiasi produsen atau petani, OPD kabupaten kota dan banyak pihak lain,” ujarnya.
Menurut dia, sejauh ini tahapan pembahasan dan penyusunan ranperda tersebut masih berjalan.