Ranperda tata kelola komoditi unggulan perkebunan sudah melewati proses peninjauan lapangan, konsultasi ke kementerian pertanian dan perdagangan serta telah pula dilakukan studi banding ke Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat yang memiliki tata kelola komoditas unggulan bagus.
Dalam waktu dekat Komisi II juga akan melakukan studi banding ke Provinsi Jambi yang telah menetapkan perda tata niaga komoditi unggulan.
“Dengan menghimpun segala masukan dan informasi dari berbagai pihak ini kami harapkan ranperda ini selesai pada Tahun 2023 dan bisa segera diterapkan di Sumbar,” ujarnya. (W)