LUBUK SIKAPING – Dengan keluarnya PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan secara resmi tahapan sudah dilanjutkan kembali.
Sebelumnya, Maret lalu Surat KPU No. 179 tentang penundaan beberapa tahapan pemilihan serentak secara resmi dicabut yaitu penundaan pelantikan PPS, perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), verifikasi calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih.
Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi mengatakan tahapan Pemilihan Serentak 2020 Pasaman yang sempat tertunda akibat pandemi covid 19 akhirnya dilanjutkan kembali yang ditandai dengan dilantiknya 111 Pantia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Pasaman melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin (15/6).
Sementara itu, Komisioner KPU Pasaman Devisi SDM dan Parmas, Eria Candra menyebutkan pengaktifan kembali PPK dan sekretariat PPK begitu juga pelantikan PPS dilaksanakan hari ini, Senin (15/6). Hal ini sesuai dengan surat KPU RI nomor 441 tentang pengaktifan kembali PPK dan PPS Pada pemilihan tahun 2020.
“Di tengah Pandemi covid 19 ini, KPU Pasaman harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan arahan gugus tugas Pasaman maka pelantikan PPS dilaksanakan melalui mekanisme pelimpahan wewenang kepada ketua PPK diwilayah kerja KPU Kabupaten Pasaman,” sebutnya.
Dikatakan, PPS akan melaksanakan tugas-tugasnya diantaranya adalah verifikasi faktual calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur sumatera Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni sampai dengan 12 Juli mendatang.
Kemudian, Tahapan terdekat juga Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai dari 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020. PPDP tersebut akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap pemutakhiran data pemilih yakni 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020.
“Selamat menjalankan amanah bagi PPS yang baru dilantik tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai dnegan aturan perundang undangan dan memperhatikan protokol kesehatan”pintanya.(hen)