PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mengingatkan semua peserta pemilu baik itu calon atau pun partai politik (parpol) untuk mematuhi semua aturan terkait tahapan Pemilu 2019. Baik itu pemilu legislatif (pileg) maupun pemilu presiden (pilpres). Salah satunya adalah aturan terkait kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Semua aturan terkait kampanye ini telah kami sosialisasikan pada parpol, calon atau juga perhubung (LO),” ujar komisioner KPU Sumbar Divisi Partisipasi Masyarakat, Gabriel Daulay, Jumat (28/9) saat acara diskusi dan sosialisasi tahapan pemilu Tahun 2019.
Gabriel menjelaskan pasca telah disosialisasikannya semua aturan terkait tahapan pemilu tersebut, diharapkan semua calon dan parpol untuk mematuhi.
Beberapa aturan yang harus dipenuhi yakni tak melakukan kampanye di luar masa kampanye yang telah ditentukan. Misalnya dilarang memasang iklan di media massa di luar tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
“Jika memasang iklan di media di luar tanggal tersebut maka akan ditindai sebagai pelanggaran,” ujarnya.
Dia memaparkan bukannya calon atau partai tak boleh muncul di media massa. Pemberitaan tentu boleh dilakukan, namun tak boleh mengandung unsur kampanye. Unsur kampanye ini bisa berubah kata-kata atau gambar, foto yang menampilkan nomor urut sebagai calon dan sebagainya.
Selain itu, kata dia, hal lain yang tak boleh dilanggar misalnya tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK). Gabriel menjelaskan ada beberapa tempat yang tak boleh dijadikan lokasi pemasangan APK, seperti baliho, spanduk dan sebagainya.
Beberapa tempat tersebut, yakni di pertikungan jalan, tempat ibadah, sekolah-sekolah, gedung pemerintahan dan lokasi aset tanah milik pemerintah seperti tanah milik TNI dan aset serupa.
“Pemasangan APK juga tak boleh menganggu rambu-rambu lalu lintas,” ujarnya.
Gabriel mengatakan KPU telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengawasi kepatuhan calon dan parpol terhadap aturan tahapan pemilu.
Namun, kata dia, partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi kepatuhan ini juga penting.
“Silakan masyarakat ikut memberikan laporan jika ada perserta pemilu, calon atau parpol yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Secara nasional, seluruh KPU di seluruh Indonesia, baik itu di kabupaten/kota dan provinsi bertekad untuk membuat pelaksanaan pemilu 2019 bersih dari semua jenis pelanggaran.
“Untuk mencapai target ini, peran serta masyarakat sangat kami harapkan,” ujar Gabriel.(titi)