Senator Kawakan Emma Yohanna Gugat KPU RI ke Pengadilan Jakarta Pusat

PADANG – Senator kawakan yang juga calon terpilih peraih suara terbanyak ke 2 pemilihan DPD RI pada Pemilu 14 Februari 2024, daerah pemilihan Sumatera Barat, Hj. Emma Yohanna menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

Gugatan PMH ini diajukan tokoh bundo kanduang Sumbar ini, didasari pada, KPU melakukan kesalahan yang sangat fatal sehingga berujung merugikan dirinya sebagai orang yang sudah melalui proses panjang yang fair dan ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak ke-2 pada proses pemilu DPD RI 14 Februari 2024. Gugatan PMH itu, Emma Yohanna yang tercatat sebagai anggota DPD RI asal Sumbar sejak 2009 hingga sekarang ini, memberi kuasa kepada Amnasmen SH dan DR Aermadepa. Kedua kuasa hukum Hj Emma Yohanna itu mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu (7/8).

Amnasmen, SH seperti dikutip dari padanginfo.com, mengatakan akibat kesalahan yang dilakukan KPU dengan menolak perintah putusan Badan Peradilan, Bawaslu, dan UU (UU no 7 2017,pasal 471 ayat 7 dan 8) adalah pembangkangan yang mengakibatkan terjadinya perintah pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi RI.

Sehingga, hasil PSU DPD RI telah mengakibatkan tidak terpilihnya klien kami pada PSU yg juga hanya dihadiri sebagian kecil pemilih terdaftar dan menelan biaya yang tidak sedikit,” ujar Amnasmen kepada wartawan di Padang. Emma Yohanna itu kata Amnasmen terpilih dalam proses elektoral yang legal, fair dan sah.

“Tetapi beliau terjegal di mana tidak ada satupun pelanggaran maupun kesalahan yg beliau buat.” ujar Amnasmen. Selanjutnya Amnasmen juga mengatakan tidak ada satupun juga proses ataupun pihak yang bisa mengembalikan kehormatan kliennya, Hj Emma Yohanna, sebagai orang yang sudah dipercaya rakyat untuk diangkat sebagai anggota DPD yang sungguh menjadi haknya sesuai dengan daulat rakyat yang sudah dipercayakan padanya lewat hasil Pemilu yang sah. Kuasa Hukum Emma Yohanna ini mengajukan Gugatan Materil dan Immateril.

“Sudah ada nomor perkaranya, yaitu perkara 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst,” ujar Aermadepa. Menurut Aermadepa, gugatan ini adalah buah dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap klien kami.
“Juga, gugatan Emma Yohanna ini bentuk refleksi seorang tokoh santun dan penuh etika yg sudah jadi korban oleh penyelenggara, dimana menjalankan tugasnya minim profesional dan pedoman hukum,” ujar Aermadepa. Sampai saat ini pihak kuasa hukum senator DPD RI itu, tengah menunggu penjadwalan persidangan oleh PN Jakarta Pusat. (*)