“Hasil pemilihan tersebut yang diakhiri dengan mediasi, yang sampai ke pusat turunnya SK nya berbeda,” lanjutnya.
“Kami tim penasehat hukum melihat terbitnya SK kepengurusan DPC Kab Solok tidak sesuai dengan hasil pemilihan pada Muscab di Bukittinggi kemarin yang berakhir dengan mediasi,” imbuhnya.
Ketika media menanyai mengenai materi dan kapan gugatan akan diajukan, Sulaimon mengatakan secepatnya akan memasukan gugatan ke Mahkamah Partai.
“Kita punya bahan bukti komunikasi bahkan dihadiri oleh pihak DPP pada saat itu,. Secepatnya kami akan memasukan gugatan karena SK dari DPP yang menurut kami tidak sesuai dengan hasil Muscab Demokrat Kabupaten Solok kemarin sudah keluar dan ternyata klien kita yang calon kandidat dan dinegosiasikan sebagai sekretaris tidak terdapat dalam SK, maka kami akan secepatnya melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai demokrat,” pungkas pengacara yang akrab disapa Momon ini. (*)