PADANG – Leon Agusta Indonesia (LAI) kembali menggugat sengketa informasi tentang CSR di BUMN dan BUMD.
Pemohon Leon Agusta Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SPSIP) dengan Termohon PT Taspen, dengan Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian Tuswandi (ketua) Nofal Wiska dan Tanti Endang Lestari (anggota) dengan Panitera Pengganti Tiwi Utami.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan awal tentang Kompetensi Relatif, Absolut, Legal Standing Pemohon dan Termohon serta jangka waktu permohonan sengketa informasi publik (PSIP),” ujar Adrian setelah sidang dibuka, Rabu (1/9).
PT Taspen menghadirkan PPID Pelaksananya dan mengatakan di sidang bahwa soal permohonan informasi pemohon tidak kewenangan cabang.
“Bahkan dipicu itikad baik duduk di kursi ini meski untuk hadir kami dibekali surat tugas tidak surat kuasa, karena aturan Taspen soal sidang sengeketa itu PPID di kantor pusat,” ujarnya.
Pemohon mengatakan keinginan informasi untuk memastikan pola CSR di PT Taspen.
“Polanya berpihak tidak kepada masyarakat Sumbar,” ujar Julia.
Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska menilai ada empat hal diperiksa awal termohon tidak terpenuhi berdasarkan ketentuan internal pengelolaan informasi publik di PT Taspen.
“Tapi karena ada chemistri sama untuk memenuhi informasi dimaksud pemohon, perlu ada upaya mediasi,” ujar Nofal.
Kesepakatan di sidang awal tadi para pihak setuju melanjutkan ke forum mediasi.
Mediasi dimediatori Arif Yumardi akhirnya mencapai kesepakatan damai terkait permohonan informasi publik dari Leon Agusta Indonesia.
“Proses mediasi berjalan baik, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan mediator Arif Yumardi,” ujar Adrian di luar sidang.
“Selanjutnya kita akan mengagendakan di persidangan berikutnya untuk pembacaan putusan mediasi,” pungkas Adrian Tuswandi. (benk)