PADANG – Mediator Tanti Endang Lestari sukses memediasi sengketa informasi publik antara LBH dengan Pemko Padang terkait informasi dan dokumentasi penataan kelolaan pasar.
“Allhamdulillah, sengketa antara LBH Padang selaku pemohon informasi dengan Pemko Padang sebagai termohon, sepakat damai di meja mediasi,” ujar Mediator Tanti Endang Lestari, Kamis (6/7-2023) di Kantor Komisi Informasi Sumbar, Jalan Sisingamaraja Padang.
Tanti mengatakan, kesepakatan damai tercapai setelah para pihak saling memahami terkait tata kelola pasar yang kewenangannya ada di Dinas Pasar Cq Pemko Padang.
“Pemko selaku termohon akan menyiapkan semua dokumen tertulis terhadap poin kesepakatan di Mediasi tadi, selanjutnya putusan mediasi ini diserahkan ke Majelis Komisioner untuk diputuskan oleh majelis pada agenda sidang berikutnya,” ujar Tanti. (*)