PADANG – Sidang sengketa informasi antara Leon Agusta Institute (LAI) dengan PT Taspen Kantor Cabang Padang, yang sebelumnya sepakat mediasi, akhirnya berakhir damai, dan bersalaman satu sama lain.
Sidang yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar, Kamis (9/9), dengan mengagendakan pembacaan hasil keputusan mediasi.
Sidang lanjutan dengan No Register : 21/VIII/KISB-PS/2021 ini dipimpin oleh Ketua Majelis AdrianTuswandi, dengan Anggota Nofal Wiska, dan Tanti Endang Lestari, dengan panitera pengganti Tiwi Utami, serta mediator Arif Yumardi.
Adrian Tuswandi selaku ketua sidang mengapresiasi PT Taspen yang telah mau terbuka dalam informasi terkait Corporate Social Responsibility (CSR) yang disengketakan.
“Kita mengapresiasi PT Taspen yang mau terbuka dalam penggunaan dana CSR dan kita berharap PT Taspen bisa menjadi salah satu lembaga informatif ke depannya,” kata Adrian setelah selesai sidang.
Hasil mediasi antara LAI dengan PT Taspen yang dimediatori Majelis Komisioner KI Arif Yumardi, kedua pihak sepakat damai.
Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Adrian Tuswandi dengan Surat Keputusan No : 21/VIII/PTSN-PS-A-M/2021.
Setelah selesai pembacaan keputusan, kedua belah pihak bersalaman. Adapun Pemohon LAI diwakili oleh Julia Francesca Agusta, Asraferi Sabri, Ali Januar, Rahma Dinda, Abdul Wahid, Harus Budiman dan Yulianita yang diberi kuasa dengan nomor surat, No : 011-khs/GSM-PSI/LAI/VIII/2021.
Sementara dari pihak Termohon diwakili oleh Indra Kusuma Wardhana yang merupakan Manager Umum dan SDM dengan nomor surat tugas, No: SPT-1815/C.2.4/092021. Dimana PT Taspen menerima semua hasil keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Adrian Tuswandi.
Selanjutnya kedua belah pihak menerima surat keputusan yang disaksikan oleh anggota sidang serta perwakilan dari kedua belah pihak lainnya. (benk)