PAINAN – Sidang perkara Tindak Pidana Pemilu (TPP) 2024, terus bergulir di Pengadilan Negeri Kelas II Painan.
Pada sidang hari ke – 2, Jumat (19/4), terdakwa It Arman (Caleg terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan Dapil I Pessel), yang didakwa pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebut, dirinya tidak mengetahui kalau ijazah dikeluarkan PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, tempat dirinya mengambil paket C, bermasalah.
Perihal ini dijelaskan terdakwa saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang dipimpin Y. Teddy Widoartono.
“Apakah saudara tahu, kalau nomor NISN pada Ijazah saudara tidak terdaftar ?” tanya Widoartono.
“Tidak tahu, Pak,” jawab It Arman kepada pimpinan majelis hakim.
“Apakah saudara tahu, dengan Alfi, yang merupakan orang yang memiliki nomor NISN di Ijazah ini ?” tanya Widoartono lagi. “Tidak tahu, juga Pak,” jawab It Arman lagi.
Hakim Syofian Adi (hakim anggota) bertanya: pada saat mendaftar dan mengajukan diri sebagai caleg ke partai, saudara tahu kalau ijazah bermasalah ?
“Saya tidak tahu, Pak,” jawab It Arman.
Begitu juga, lanjut dia, saat mengambil ijazah ke PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, yang beralamat di Padang.
Hakim Batinta Oktavianus (hakim anggota) bertanya: setelah lulus dan dapat ijazah, kemana saja sudah digunakan?
It Arman menjawab: tidak pernah digunakan, Pak. Baru dipakai saat mendapat caleg ini saja.
Dan, pada saat mulai ada yang mencurigai kejanggalan ijazah, setelah pileg (perhitungan suara), juga pernah ditanya ke yayasan.