“Malah, Buk Rita, selaku pimpinan PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, menyebut, kalau ijazah Pak It aman. Kalau ada masalah, pastilah yayasan yang akan disalahkan,” terang It Arman, menjawab Hakim Batinta Oktavianus.
Selanjutnya, saat JPU bertanya: Saudara terdakwa saat ujian pakai absen atau tidak? Dan kalau pakai absen, nama siapa yang saudara tulis di absen tersebut ?
It Arman menjawab: ujian pakai absen pak, dan pastilah nama saya yang saya tulis. Karena, saya ikut ujian.
Tidak Ada Tanggapan di Masa Tenggat DCS/DCT
Terdakwa kembali menjelaskan, persoalan dugaan kejanggalan dari ijazah miliknya, justru diketahui setelah penghitungan suara pileg 2024.
“Padahal, untuk menjadi caleg dari parpol, ada namanya tahapan DCS dan DCT di KPU. Dalam masa dua tahapan tadi, juga disediakan waktu tanggapan masyarakat (tangmas). Kalau ada dugaan kejanggalan dari persyaratan para caleg. Tapi, ini tidak ada satu pun laporan dari masyarakat. Termasuk terhadap ijazah saya,” jelasnya, kepada Penasihat Hukumnya Kurniadi Aris.
Kekeliruan Penulisan NISN
Sementara itu, PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara juga mengeluarkan Surat Keterangan terkait kekeliruan dalam penulisan nomor NISN pada ijazah terdakwa It Arman.
Pengakuan tersebut, tertuang dalam Surat Keterangan Nomor: 139/S.Kt/PKBM-YBIN-SB/VI/2018, tertanggal 7 Juni 2018 ditandatangani oleh Ketua PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, Rita Widyawati. Yang menegaskan: bahwasanya telah terdapat kekeliruan dalam penulisan NISN. Dimana di ijazah tertulis 9994485727. Sedangkan NISN yang sebenarnya 3751159432.
Perihal ini dikuatkan dengan keterangan saksi Rudi dalam persidangan, Jumat.
“Benar, pak. Saya mendampingi terdakwa It Arman ke Padang. Untuk menjemput surat keterangan kekeliruan NISN tersebut,” jawab Rudi, menjawab pertanyaan Kurniadi Aris yang merupakan Penasehat Hukum terdakwa.